Ketua RW 01 Kelurahan Setonopande Mengundurkan Diri dari Jabatan

    Ketua RW 01 Kelurahan Setonopande Mengundurkan Diri dari Jabatan
    Kepala Kelurahan Setonopande Widyapurna Nur Huda S.IP, M.Si saat dikonfirmasi wartawan di kantornya. (Foto: Prijo Atmodjo/JIS)

    KEDIRI - Beredarnya berita di media online terkait dugaan kasus asusila yang dilakuan Ketua RW 01 dengan insial D dengan warganya sendiri berinisial A warga RT 09 RW 01 Kelurahan Setonopande menjadi perhatian warga setempat.

    Ketua RW 01 berinisial D saat ditemui wartawan, terkait berita dugaan asusila tersebut. Dikatakan D bahwa semuanya persoalan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Kepala Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kediri.

    "Jadi, saya tidak banyak komentar mas, semua satu pintu saja lewat kelurahan, " ucap D saat didampingi ibunya Hartiyah, Senen (29/11/2021) siang.

    Sementara itu, Kepala Kelurahan Setonopande Widyapurna Nur Huda S.IP, M.Si saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa terkait dugaan asusila yang dilakukan Ketua RW 01 kepada salah satu warganya.

    Ia menjelaskan terkait dugaan asusila, saya tidak bisa ikut campur karena menyangkut pribadi mereka, apalagi menyangkut aib seseorang kami tidak ada wewenang dan ikut campur.

    "Tapi, kalau dari pihak keluarga masing-masing ada yang melapor di Kelurahan minta bantuan kita siap bantu, " ucap Lurah.

    Menurutnya, dalam hal ini kita harus bisa bedakan masalah pribadi dengan terkait ketua RW. Menurutnya pagi tadi sudah kekantor untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua RW 01. 

    Alasan Ketua RW 01 karena kesibukan kerja dan tidak bisa membagi waktu antara pekerjaaan sehari-hari dengan menjadi Ketua RW 01. Dan mereka melakukan konsultasi ke Kelurahan.

    Lanjut Huda bahwa sesuai Peraturan Walikota (Perwali) tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Kediri No 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

    "Dimana pergantian  jabatan RW atau RT bisa dilakukan dengan alasan, karena meninggal dunia, pindah domisili atau pindah tempat tinggal dan tidak memenuhi kriteria sebagai Ketua RT atau RW, Dan, Ketua RW 01 sesuai Perwali yang nomor 2, yaitu mengundurkan diri, " jelas Huda.

    Lanjut Huda dalam waktu dekat akan melakukan musyawarah dengan seluruh RT di wilayah RW 01 dan tokoh masyarakat terkait pengunduran diri Ketua RW 01.

    "Dan, paling tidak ada solusi yang terbaik dan membahas teknis pergantian Ketua RW tersebut, " tutup Lurah. (prijo)

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Bakti Wilis Kediri Bersama KPH Kediri Tanggap...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Korupsi di Lingkup Kemenag Kasi Intel...

    Berita terkait