KEDIRI - Dalam rangka mendukung penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri yang dihadiri oleh Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dari pihak Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri (Dispendukcapil), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri (Diskominfo). Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang rapat Bagian Hukum, Rabu (27/7/2022)
Dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri, Kasi Pidsus, dan Kasi Datun sebagai narasumber memberikan penerangan hukum (Penkum) terkait penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Adminduk Kabupaten Kediri.
Hal tersebut perlu disusun Raperda tentang penyelenggaraan adminduk sebagaimana pertimbangan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk di Kabupaten Kediri.
Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri mengatakan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan diperlukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terarah, terkoordinir, dan terpadu dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, profesional, dan memenuhi standar teknologi informasi.
"Selain itu, juga sebagai pertimbangan pernyusunan raperda tersebut bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminduk sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang adminduk sehingga perlu diganti, " kata Roni.
Menurut Roni bahwa disini peran dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penyusunan Raperda tersebut yaitu dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistent).
"Selain itu dalam rangka adminduk peran dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan orang asing dan pengawasan aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Kediri, " ujarnya.
Lanjut Roni bahwa ada hal yang baru dalam sistem adminduk yaitu dengan adanya pengakuan seseorang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dimasukkan identitas kepercayaan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) sebagai tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.
"Hal tersebut dalam penyusunan raperda juga memuat ketentuan pidana bagi pelaku pelanggar perda, sehingga disinilah peran Kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara tindak pidana dalam rangka penegakan hukum perda di wilayah Kabupaten Kediri, " ungkap Roni.